Menurut
Jenkins (1980) kamar gelap dalam pelayanan radiologi harus mempunyai syarat –
syarat sebagai berikut :
- Kamar gelap harus cukup terlindung dari sinar X, Sinar matahari dan cahaya dari ruang sebelahnya.
- Ventilasi yang cukup dalam kamar gelap
- Pengaturan udara (Air Conditioner) hendaknya diatur sedemikian rupa sehingga cairan pencuci film dapat dipertahankan suhunya.
- Proteksi radiasi sinar roentgen merupakan syarat lain yang harus dipenuhi.
- Persediaaan air yang cukup dan system pembuangan air yang baik.
- Perlengkapan kamar gelap yang memadai.
- Safety Light yang aman/ tidak bocor.
- Ukuran kamar gelap harus ditentukan menurut kapasitas bagian roentgen dan beban kerja harian.
- Ukuran 10 meter, sedang dimensinya 3 m x 2 m x 3 m
- Lantai kamar gelap dilapisi ubin sampai setinggi 1,5 m – 2 m, sela – sela ubin ditutupi dengan semen murni agar tidak mudah meresap serta dinding dicat dengan warna cerah.
0 Response to "Syarat – Syarat Kamar Gelap"
Post a Comment