Syarat – Syarat Kamar Gelap

Kamar gelap harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan radiograf yang memenuhi standard serta pekerjaan itu dapat dilaksanakan dengan mudah, sederhana dan aman (Jenkins, 1980)
    Menurut Jenkins (1980) kamar gelap dalam pelayanan radiologi harus mempunyai syarat – syarat sebagai berikut :
  • Kamar gelap harus cukup terlindung dari sinar X, Sinar matahari dan cahaya dari ruang sebelahnya.
  • Ventilasi yang cukup dalam kamar gelap
  • Pengaturan udara (Air Conditioner) hendaknya diatur sedemikian rupa sehingga cairan pencuci film dapat dipertahankan suhunya.
  • Proteksi radiasi sinar roentgen merupakan syarat lain yang harus dipenuhi.
  • Persediaaan air yang cukup dan system pembuangan air yang baik.
  • Perlengkapan kamar gelap yang memadai.
  • Safety Light yang aman/ tidak bocor.
  • Ukuran kamar gelap harus ditentukan menurut kapasitas bagian roentgen dan beban kerja harian.
  • Ukuran 10 meter, sedang dimensinya 3 m x 2 m x 3 m
  • Lantai kamar gelap dilapisi ubin sampai setinggi 1,5 m – 2 m, sela – sela ubin ditutupi dengan semen murni agar tidak mudah meresap serta dinding dicat dengan warna cerah.

0 Response to "Syarat – Syarat Kamar Gelap"

Post a Comment