Menurut
Jenkins (1980) kamar gelap dalam pelayanan radiologi berfungsi sebagai berikut
:
a. Tempat untuk mengeluarkan film dari dalam kaset dan
memasukan ke dalam kaset.
b. Tempat untuk memberikan Identitas pada film.
c. Tempat untuk proses film rontgen, baik secara manual
maupun otomatis.
d. Tempat perawatan dan lembar penguat.
e. Tempat untuk mempersiapkan larutan kimia yang
digunakan dalam proses pengolahan secara manual maupun otomatis.
f. Tempat untuk perawatan mesin pengolahan otomatis.
g. Tempat untuk penyimpanan film yang belum tersinari.
0 Response to " Pengertian Dan Fungsi Kamar Gelap"
Post a Comment